Apa Itu SKCK Dan Persyaratan Membuat SKCK
Apa itu SKCK
Menurut Wikipedia surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.SKCK yang sebelumnya lebih dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB)
Kegunaan SKCK
Surat SKCK ini merupakan salah satu pelengkap persyaratan administrasi untuk beragam keperluan. Contohnya untuk pendaftaran CPNS.Kegunaan SKCK berdasartkan Tempat Terbitnya
SKCK yang diterbitkan oleh Polsek (Kepolisian Sektor).Kepolisian Sektor sendiri merupakan Kepolisian tingkat kecamatan atau kota. Jenis surat ini yang diterbitkan di Polsek dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti beberapa keperluan berikut ini:
- Digunakan jika sobat ingin mencalonkan diri sebagai seorang perangkat desa.
- Digunakan sebagai lampiran saat pengajuan izin usaha.
- Digunakan untuk melamar pekerjaan non pegawai negeri dan bukan BUMN, seperti di perusahaan swasta.
- Digunakan untuk pelengkap persyaratan masuk perguruan tinggi atau Sekolah Menengah Atas (SMA) dan yang sederajat.
SKCK yang diterbitkan Polres (Kepolisian Resor).
Kepolisian Resor adalah tingkat Kepolisian yang melingkupi area kabupaten. Kepemilikan jenis surat ini yang diterbitkan oleh Polres dapat digunakan untuk keperluan diantaranya:
- Untuk keperluan melamar pekerjaan di perusahaan BUMN non PNS.
- Pencalonan diri menjadi Kepala Desa, Bupati, atau anggota DPR tingkat daerah.
- Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS.
SKCK yang diterbitkan Polda (Kepolisian Daerah).
Kepolisian Daerah adalah kantor Kepolisian tingkat wilayah dan berada langsung di bawah Polri. Surat jenis ini yang diterbitkan di Polda digunakan untuk berbagai keperluan diantaranya seperti berikut ini:- Untuk pencalonan Walikota atau anggota DPR tingkat provinsi.
- Digunakan untuk pembuatan Paspor.
Cara membuat surat SKCK
Cara membuat SKCK ada 2 macam yaitu dengan cara online atau offline, kali ini hanya akan membahas pembuatan SKCK dengan cara Offline atau membuat langsung di polsek atau polresMembuat surat pengantar
Pertama yang sobat harus lakukan adalah mendatangi dan meminta surat pengantar dari kelurahan. Sebelum sobat pergi ke kelurahan, mintalah surat pengantar pertama di ketua RT. Kemudian berlanjut ke ketua RW. Setelah mendapat surat pengantar dari RT dan RW, selanjutnya sobat bisa berkunjung ke kantor kelurahan atau kantor kepala desa.Sebenarnya surat pengantar ini bukanlah syarat yang mutlak. Tapi hanya untuk berjaga – jaga saja.
Mempersiapkan yang harus di siapkan sebelum datang ke Polsek atau polres
- Fotokopi KTP atau Surat Izin Mengemudi (SIM)
- Fotokopi Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah TerakhirPas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar
Mendatangi Polsek atau Polres
- Setelah semua persyaratan untuk pembuatan SKCK lengkap, cara membuat SKCK berikutnya adalah pergi ke Polsek atau Polres yang sesuai dengan domisili tempat tinggal sobat.
- Pelayanan permohonan pembuatan SKCK biasanya beroperasi pada hari Senin - Jumat pukul 08.30 hingga 15.00. Namun usahakan jangan datang saat jam istirakan, sebab loket akan ditutup sementara.
- Setelah sobat sampai didepan loket dan menyampaikan maksud permohonan sobat, maka sobat akan diberikan blanko yang harus sobat isi berupa data pribadi dan pernyataan bahwa sobat tidak pernah melakukan tindak kejahatan apapun.
- Setelah proses pengisian data selesai sobat akan diminta untuk melakukan proses perekaman sidik jari. sebenarnya ada beberapa Polsek atau Polres di daerah yang sudah meniadakan biaya ini, ada pula yang masih mewajibkan. Sehingga bertanyalah tentang biayanya.
- Setelah semua proses cara membuat SKCK ini selesai, maka sobat tunggulah hingga petugas memanggil nama sobat untuk menyerahkan SKCK yang sudah jadi.
Membuat SKCK dapat dilakukan di Polsek atau di Polres, SKCK yang digunakan untuk melamar pekerjaan, untuk persyaratan kelengkapan administrasi CPNS/PNS, pembuatan visa, atau keperluan lain yang yang lebih tinggi bersifat antar negara, maka pembuatan SKCK tidak bisa dilakukan di Polsek. Jika SKCK yang sobat buat digunakan untuk keperluan tersebut, maka disarankan untuk membuatnya di Polres.
Membuat SKCK tentunya tak lepas dari biaya, biaya adminisntrasi untuk pembuatan SKCK di seluruh Indonesia Rp 30.000. Itulah beberapa cara membuat SKCK secara umum. Semoga dapat membantu sobat yang sedang mencari informasi mengenai cara membuat SKCK
Post a Comment for "Apa Itu SKCK Dan Persyaratan Membuat SKCK"